Tugas pemerintahan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Desa, pemerintahan dijalankan oleh Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dengan rincian tugas utama sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Tata praja desa, penyusunan peraturan desa, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah.
- Pelaksanaan Pembangunan: Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Pembinaan kerukunan umat beragama, kelestarian sosial budaya, ketenagakerjaan, dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Sosialisasi dan peningkatan kapasitas warga di bidang ekonomi (seperti pengembangan BUMDes), pertanian, pemuda, olahraga, dan seni budaya.