You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Masangankulon
Masangankulon

Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MASANGANKULON KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO NOMOR HOTLINE PELAYANAN DESA (WA ONLY) : 0838-6631-0777 EMAIL : masangankulon@sidoarjokab.go.id WEBSITE : https://masangankulon-sukodono.desa.id JAM KERJA : SENIN - KAMIS PUKUL 07.30 - 16.00, JUMAT PUKUL 07.30 - 14.00, SABTU - MINGGU LIBUR

Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa

Operator 23 Juni 2026 Dibaca 9 Kali
Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa
Tugas pemerintahan desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Desa, pemerintahan dijalankan oleh Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dengan rincian tugas utama sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan: Tata praja desa, penyusunan peraturan desa, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah. 
  • Pelaksanaan Pembangunan: Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik. 
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Pembinaan kerukunan umat beragama, kelestarian sosial budaya, ketenagakerjaan, dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Sosialisasi dan peningkatan kapasitas warga di bidang ekonomi (seperti pengembangan BUMDes), pertanian, pemuda, olahraga, dan seni budaya.