You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Masangankulon
Masangankulon

Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MASANGANKULON KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO NOMOR HOTLINE PELAYANAN DESA (WA ONLY) : 0838-6631-0777 EMAIL : masangankulon@sidoarjokab.go.id WEBSITE : https://masangankulon-sukodono.desa.id JAM KERJA : SENIN - KAMIS PUKUL 07.30 - 16.00, JUMAT PUKUL 07.30 - 14.00, SABTU - MINGGU LIBUR

PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)

Operator 03 Desember 2025 Dibaca 13 Kali
PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)

PENGERTIAN LINMAS

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

1.    Warga Masyarakat.

2.    Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan.

3.    Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.

4.    Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan keterlibatan masyarakat.

5.    Ikut dalam kegiatan social masyarakat.

 

TUGAS LINMAS

a. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b.    Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.

h. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Lembaga Ketahanan Masyarakat (LINMAS) merupakan salah satu komponen yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Desa. Di Desa Masangankulon, LINMAS berperan aktif dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, memastikan keselamatan masyarakat, serta memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan. Keberadaan LINMAS di Desa Masangankulon sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warganya.

 

STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA MASANGANKULON

Berdasarkan keputusan Kepala Desa Masangankulon Nomor :100.3.3 /13/438.7.10.17 /2025 Tentang Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Masangankulon, berikut adalah Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa Masangankulon.

No

 

NAMA

JABATAN

1.

KEPALA DESA

Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat

2.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Pelaksana Satuan Pelindungan Masyarakat

3.

YOSEP SOUHUWAT

Komandan Pleton

4.

MISKARI

Komandan Regu / Danru Pengamanan

 

MOEJIBOER RACHMAN

Anggota

 

JAKPAR

Anggota

 

PRIYANTO

Anggota

 

SUYANTO

Anggota

 

JOKO PURNOMO

Anggota

5.

ZAKARIA

Komandan Regu / Danru Penyelamatan Dan Evakuasi Penanganan Gangguan

 

APRILIA TRI VENA V

Anggota

 

MUBI HARSONO

Anggota

 

ADENAN

Anggota

 

ZACHARIA SASMITA Y

Anggota

 

NUR CHOLIS

Anggota

6.

SUYONO

Komandan Regu / Danru Kesiapsiagaan Dan Kewaspadaan Dini

 

DAHLAN

Anggota

 

YUDI HARTONO

Anggota

 

EKO EDY P

Anggota

 

PRIL KUSAIDI

Anggota

7.

ADI ISWANTO

Komandan Regu / Danru Pertolongan Pertama Pada Korban Bencana Dan Kebakaran

 

SODIK

Anggota

 

ARIEK CAHYONO

Anggota

 

MUHAMMAD NUR

Anggota

 

PAINO

Anggota

8.

KUSDI

Komandan Regu / Danru Dapur Umum

 

SUHARSONO

Anggota

 

RUKIN

Anggota

 

SUBAKIR

Anggota

 

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan