You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Masangankulon
Masangankulon

Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MASANGANKULON KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO NOMOR HOTLINE PELAYANAN DESA (WA ONLY) : 0838-6631-0777 EMAIL : masangankulon@sidoarjokab.go.id WEBSITE : https://masangankulon-sukodono.desa.id JAM KERJA : SENIN - KAMIS PUKUL 07.30 - 16.00, JUMAT PUKUL 07.30 - 14.00, SABTU - MINGGU LIBUR

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Operator 26 November 2025 Dibaca 10 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

 

Tugas dan Fungsi LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Masangankulon

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Masangankulon Nomor 188/76/438.7.10.16/2022 Tentang Pengukuhan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Masangankulon, berikut adalah Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Masangankulon.

DAFTAR STRUKTURAL LPMD MASANGANKULON PERIODE 2022-2027
   
SYUKUR, SH KETUA 
INDAH YULIYAH SEKRETARIS
ARIS MUNANDAR, SE BENDAHARA
SUPRIYADI, ST SEKSI PEMBANGUNAN
MUH HERIYANTO SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan