Pemerintah Desa Masangankulon melaksanakan kegiatan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 07 Januari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Masangankulon.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Masangankulon serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masangankulon sebagai unsur penyelenggara dan pengawas pemerintahan desa. Pelaksanaan pertanggungjawaban APBDes merupakan bagian dari tahapan akhir pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Masangankulon menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang meliputi laporan pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Badan Permusyawaratan Desa Masangankulon menerima dan mencermati laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, serta memberikan tanggapan dan masukan sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Melalui kegiatan pertanggungjawaban APBDes ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Pemerintah Desa dan BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab demi kemajuan Desa Masangankulon.