Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.
Hakekat misi merupakan turunan dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa selama masa lima tahun.
Untuk meraih Visi Desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi desa sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan desa yang bersih, demokratis dan terbebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan bentuk penyelewengan lainnya.
- Bekerjasama dengan semua unsur kelembagaan desa, lembaga keagamaan dan lembaga social politik supaya dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat, meliputi bidang: ekonomi, social, politik, budaya, olahraga, kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat desa.
- Meningkatkan mutu kesejateraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi desa guna mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan berpendidikan.